Dasco Ungkap Alasan Pimpinan DPR Belum Izinkan Pembahasan RUU TPKS

Senin, 07 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pimpinan DPR belum mengizinkan rapat kerja awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa reses.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hal tersebut lantaran Badan Musyawarah (Bamus) DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.

Baca Juga

Oknum Polisi Sulsel Perkosa ART Anak, Ponakan Prabowo Ungkit Nasib RUU TPKS

"Ketika Baleg meminta itu (raker awal pembahasan RUU TPKS), dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD (pembahas RUU TPKS)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).

Dasco mengatakan, alasan Baleg mengajukan rapat pembahasan RUU TPKS, meski belum ada penunjukan AKD, karena Baleg selalu terlibat dalam setiap proses pembahasan RUU.

"Sifatnya Baleg itu kan setiap (pembahasan) RUU pasti akan diharmonisasi oleh Baleg," ujarnya.

Baca Juga

RUU TPKS, Wamenkumham Sebut Tak Bakal Bertabrakan dengan Aturan Lain

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengklaim sebenarnya pimpinan DPR telah mengizinkan sejumlah kegiatan pembahasan RUU dilakukan saat masa reses. Termasuk pembahaasan RUU TPKS.

Namun, Dasco berdalih, pimpinan DPR tak mau memaksakan kegiatan itu dilakukan karena belum ada penunjukan AKD pembahas RUU TPKS. Menurutnya, jika itu dilakukan bisa menyalahi aturan main pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Dasco meminta seluruh pihak bersabar. Ia memastikan proses pembahasan RUU TPKS segera ditindaklanjuti pimpinan DPR.

"Sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menunjuk AKD mana yang kemudian membahas," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

RUU TPKS dan ITE Harus Pisahkan Delik Kekerasan Seksual Berbasis Online

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan