RUU TPKS dan ITE Harus Pisahkan Delik Kekerasan Seksual Berbasis Online


Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai RUU TPKS dapat menjadi upaya pembaruan hukum dan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.
Selain itu, aturan ini bisa menindak pelaku kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga:
Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan Mulai Disusun
"Dilihat dari urgensinya, RUU TPKS telah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi UU, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (24/2).
Ia mengapresiasi YLBH APIK Jakarta, yang telah menyusun Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Online dan Perlindungan Korban dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Kami menyampaikan apresiasi kepada YLBH APIK Jakarta dalam penyusunan Kertas Kebijakan Urgensi Pengaturan Tindak Pidana KSBO dan Perlindungan Korban dalam RUU TPKS sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan korban KSBO," ujar
Ia memaparkan, kertas kebijakan dirancang sebagai bentuk kepedulian terhadap fenomena kekerasan seksual berbasis online (KSBO) yang terus meningkat. Tapi, terkait dengan KSBO, perlu kehati-hatian untuk membedakan mana delik yang diatur dalam UU Pornografi, mana delik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mana delik yang menjadi ranah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pemerintah, kata ia, mengusulkan bahwa pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual merupakan TPKS.
"Penentuan delik penting untuk menjamin pemenuhan hak korban yang terintegrasi dalam hukum acara yang diatur dalam RUU TPKS, yaitu hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan," katanya.
Selain itu, lanjut ia, penting untuk pelayanan bagi perempuan korban kejahatan secara terpadu dalam unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) atau direktorat khusus untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Pon)
Baca Juga:
RUU TPKS Minimalkan Dampak Negatif Pada Korban Kekerasan Seksual
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
