Darurat COVID-19, Rutan Surakarta Berlakukan Besuk Napi Gunakan Video Call

Sabtu, 21 Maret 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bemberlakukan status kejadian luar biasa (KLB) corona atau covid-19 setelah ada kasus satu warga Solo meninggal positif corona.

Dampak kasus tersebut membuat semua lembaga memberlakukan social distancing. Hal itu berlaku juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah yang tidak lagi membolehkan keluarga narapidan (napi) mejenguk bertatap muka dan diganti dengan video call.

Baca Juga:

Imbas Status KLB Corona, Pemkot Solo Berlakukan Work From Home Bagi ASN

"Kami membuat kebijakan video call bagi keluarga napi menjenguk di rutan setelah Solo berstatus KLB corona," ujar Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta, Soleh Joko Sutopo, Jumat (20/3).

Para Napi Rutan Kelas I Surakarta melakukan video call dengan pengunjung
Napi Rutan Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah memanfaatkan layanan video call, Jumat (20/3) (MP/Ismail).

Soleh mengatakan langkah ini sesuai dengan surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Permasyaraktan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No PAS-KP.09.01-55 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19.

"Kami sediakan lima buah PC (personal computer) dilengkapi kamera yang bisa dimanfaatkan napi dan keluarganya berkomunikasi saat berada di Rutan," kata dia.

Rutan Solo, lanjut dia, juga menyediakan delapan handphone untuk warga binaan yang akan menghubungi keluarga. Dalam pemakaiannya pun diawasi petugas keamanan

Rutan Kelas I Surakarta
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (20/3) (MP/Ismail)

"Setiap warga binaan kami beri waktu selama 10 menit memanfaatkan fasilitas tersebut. Kami juga memberikan sosialisasi pada warga binaan agar menjaga kesehatan agar tidak tertular virus corona," terangnya.

Baca Juga:

Ditjen PAS Siapkan Blok Khusus Warga Binaan Masuk ODP, PDP, Suspek COVID-19

Ia menambahkan penutupan kunjungan rutan ini ungkap Soleh dilaksakan dari tanggal 18-31 Maret. Kebijakan ini bisa berubah sesuai arahan dari pemerintah pusat.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Solo KLB Corona, Kemenag Masih Perbolehkan Umat Islam Salat Jumat di Masjid

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan