Dapat Akses Terbatas, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Proses Pendaftaran Parpol

Selasa, 16 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat kendala dalam mengawasi proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU dapat memperluas lagi akun Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam rangka melakukan pengawasan.

Hal ini dianggap Bagja penting untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di dalam Sipol.

Baca Juga:

Parpol yang Catut Nama Tanpa Izin Bisa Dipidana

Dia menjelaskan, lembaga pengawas pemilu telah diberikan akses akun Sipol oleh KPU, namun akses itu hanya bisa membaca atau view only terhadap berkas-berkas pendaftaran parpol.

Beberapa menu Sipol, lanjutnya, tidak bisa diakses pengawas pemilu. Yakni menu unggahan berkas parpol, unggahan dokumen keanggotaan parpol berupa KTP dan KTA, sub-menu verifikasi administrasi, serta generate data dalam progres unggahan data parpol.

"Ini menjadi masalah bagi kami (Bawaslu). Kami memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengketa ke depannya," kata Bagja, Selasa (16/8).

Selain pengawasan dalam akun Sipol, pengawas pemilu juga mengawasi secara melekat proses verifikasi yang dilakukan petugas KPU.

Bagja mengungkapkan dalam konteks ini pengawas pemilu juga mengalami kendala seperti tidak diizinkan membawa alat komunikasi dan alat dokumentasi dalam melakukan pengawasan.

Dia menambahkan, pengawas pemilu juga hanya diberikan waktu 15 menit per-sesi dari total empat sesi verifikasi untuk mengawasi secara melekat.

Atas hal ini, Bagja menyatakan Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi secara keseluruhan.

"Seharusnya kami diberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengawasan melekat secara terus menerus. Toh, kami juga tidak mengganggu staf KPU dalam unggahan Sipol," jelas Bagja.

Baca Juga:

Ratusan Nama Pengawas Pemilu Diduga Dicatut Parpol

Bagja menegaskan pengawasan verifikasi administrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu.

Dalam mengawasi proses pendaftaran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran dan vermin.

Terkait hasil pengawasan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu mempunyai beberapa catatan.

Bagja menyampaikan hari pertama pendaftaran, akses Sipol sempat bermasalah sehingga menambah durasi proses pendaftaran beberapa partai politik.

Permasalahan tersebut menimbulkan perbedaan waktu pendaftaran untuk setiap partai politik.

"Permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan memperbaiki akses Sipol," ungkapnya.

Permasalahan juga terjadi pada hari terakhir penerimaan pendaftaran yang dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB, Minggu, 14 Agustus 2022.

Bagja mengatakan, parpol yang mendaftarkan diri di beberapa jam terakhir masa pendaftaran membawa sebagian berkas fisik dan hasil pindai berkas yang belum diunggah ke dalam Sipol.

Hal ini mengakibatkan proses pendaftaran harus berlanjut hingga seluruh berkas dapat direkapitulasi untuk dinilai kelengkapannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, sebanyak 31 parpol telah melakukan pendaftaran di KPU, dari total 43 parpol nasional pemegang akun Sipol.

Pengawas pemilu mencatat, sebanyak 21 parpol telah lengkap dokumen pendaftarannya (diterima).

Sementara 10 parpol lainnya dokumen pendaftarannya dikembalikan, dari ke-31 parpol yang telah mendaftar ke KPU. (Knu)

Baca Juga:

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Rampung, Bawaslu Harap Minim Sengketa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan