Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong masih Ditahan

Kamis, 31 Juli 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung angkat suara terkait langkah DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Tom Lembong saat ini masih ditahan.

"Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan," tutur Anang kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/7).

Baca juga:

Di Tengah Permohonan Abolisi dari Prabowo. Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Anang mengaku baru menerima informasi terkait pemberian abolisi ke Tom Lembong tersebut.

"Apabila ada kebijakan (abolisi), kami akan pelajari dulu seperti apa," jelasnya

Dia menyatakan masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait abolisi Tom Lembong.

"Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong. Usai mendapat abolisi, proses hukum yang dijalani Tom Lembong dihentikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan