Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya

Senin, 30 September 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Dalam keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.

Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Baca juga:

Inspektorat Pelototi Aktivitas Medsos ASN Selama Pilkada

- Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000
- Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000
- Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000
- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000

-Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700

- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
- Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan