Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.
Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.
Dalam keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.
Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.
Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.
Baca juga:
- Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:
- Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000
- Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000
- Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000
- Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000
- Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000
- Alat Peraga Kampanye
- Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000
- Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000
- Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000
- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000
- Bahan Kampanye
-Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
- Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
