Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 30 September 2024
Dana Kampanye di Jabar Dibatasi Rp 150 Miliar, Ini Rinciannya

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Dalam keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700.

Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.

Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang.

Baca juga:

Inspektorat Pelototi Aktivitas Medsos ASN Selama Pilkada

  • Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:
  • Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000
  • Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000
  • Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000
  • Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000
  • Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000
  • Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000
  • Alat Peraga Kampanye

- Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000
- Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000
- Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000
- Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000
- Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000

  • Bahan Kampanye

-Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000
- Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000
- Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700

  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

- Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000
- Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
- Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000
- Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000

#Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Indonesia
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya- Mendi Wonerengga.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Bagikan