Dana Dalam Negeri Berkurang, Bank Ambil Pendanaan Dari Luar Negeri
Kamis, 24 April 2025 -
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan akan menuju ke batas Bawah pada kisaran 11 persen hingga 13 persen pada tahun 2025. Tercatat, pertumbuhan kredit pada Maret 2025 tercatat sebesar 9,16 persen year on year (yoy), lebih rendah dari 10,30 persen (yoy) pada bulan Februari 2025.
Namun, pertumbuhan kredit investasi masih relatif tinggi, yaitu 13,36 persen (yoy), sementara pertumbuhan kredit konsumsi dan kredit modal kerja masing-masing tercatat sebesar 9,32 persen (yoy) dan 6,51 persen (yoy).
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung memandang perlambatan pertumbuhan kredit terjadi pada Maret 2025, belum mencerminkan pelemahan yang mendasar pada fungsi intermediasi perbankan.'
Mengingat minat penyaluran kredit (lending standard) perbankan masih cukup tinggi. Adapun pada Maret 2025, BI mencatat pertumbuhan kredit sebesar 9,16 persen year on year (yoy), lebih rendah dari 10,30 persen (yoy) pada bulan Februari 2025.
Baca juga:
Bank Indonesia Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2025 Capai Target
"Kalau kita lihat dari sisi perbankannya, minat perbankannya itu masih cukup tinggi. Indeks lending standar yaitu persyaratan-persyaratan kredit seperti agunan, bunga, dan persyaratan-persyaratan yang lain itu belum ada tanda-tanda pengetatan,” kata Juda dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan April 2025, di Jakarta, Rabu.
Selain dari sisi minat penyaluran kredit, kondisi likuiditas perbankan masih memadai yang tercermin dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) pada Maret 2025 sebesar 26,22 persen.
"Artinya, memang ruangnya (ruang penyaluran kredit) masih ada,” kata dia lagi.
Juda menyebutkan, memang ada beberapa bank yang penghimpunan pendanaan dari dalam negerinya sudah mengalami pengurangan sehingga bank mengambil pendanaan dari luar negeri.
"Ada bank-bank tertentu yang loan to deposit (LDR)-nya sudah tinggi, AL/DPK-nya relatif rendah, tetapi demand terhadap kreditnya tinggi kepada bank itu, dia (bank) bisa ambil dana dari luar, dari dana non-DPK," katanya. (*)