Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Poresta Surakarta menunjukkan barang bukti uang Rp 10 miliar dibawa kabur driver Bank Jateng Wonogiri, Selasa (9/9). (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik nasabah Bank Jateng cabang Wonogiri.

Kedua pelaku merupakan AT driver Bank Jateng Wonogiri dan DS warga Bantul, yang berperan menerima aliran dana sekaligus membantu pelarian pelaku utama.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menyebutkan, kronologi kejadian terjadi Senin (1/9) sekitar pukul 12.20 WIB di Bank Jateng Cabang Surakarta, Jalan Slamet Riyadi.

“Pelaku AT driver Bank Jateng berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil operasional Toyota Avanza mengambil uang di Bank Indonesia sebesar Rp 6 miliar," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/9).

Baca juga:

Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri

Ia mengatakan, rombongan ini selanjutnya mengambil lagi Rp 5 miliar di Bank Jateng Cabang Solo, tetapi baru masuk mobil sebesar Rp 4 miliar.

Setelah uang masuk ke mobil, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu ke toilet.

“Saat itulah tersangka langsung kabur membawa uang Rp 10 miliar. Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AT di Gunungkidul Selatan, Senin kemarin dini hari,” katanya.

Ia menyebutkan, DS juga diamankan karena diduga menerima aliran dana serta memfasilitasi pelarian AT sampai ke Gunung Kidul.

Baca juga:

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Daihatsu Sigra serta uang tunai Rp 9,64 miliar yang masih tersisa.

“Dari Rp 10 miliar yang dibawa kabur, kami amankan sisa Rp9,64 miliar. Kami juga sita satu unit Daihatsu Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel. Pelaku membeli uang tersebut dari uang curian,” kata dia.

Ia juga mengatakan, total uang yang sudah digunakan sekitar Rp 300 juta. Sisanya berhasil diamankan.

“Pelaku AT nekat membawa kabur uang Bank Jateng karena ekonomi. Dan sudah tujuh tahun bekerja di bank tersebut,” ucap dia.

Baca juga:

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Ia menambahkan, tersangka DS, yang merupakan teman lama AT, membantu mencarikan rumah, menyediakan fasilitas selama pelarian, serta menerima sejumlah uang dari pelaku.

“Dari tangan DS, barang bukti yang kami amankan satu unit ponsel. DS mendapat aliran uang Rp. 3,5 juta, sebuah mobil, dan handphone,” imbuh Sigit.

Sigit mengatakan, atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (Ismail/Jawa Tengah)

#Polresta Surakarta #Bank #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Panggil Semua Pimpinan Bank Milik Negara
Para pimpinan Bank Himbara itu tiba mulai pukul 14.00 WIB dan terlihat kompak mengenakan kemeja putih dan dasi biru muda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Prabowo Panggil Semua Pimpinan Bank Milik Negara
Berita Foto
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Transformasi UOB Plaza berkolaborasi dengan UOB Property ini akan menghadirkan peningkatan yang berfokus pada aspek berkelanjutan.
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Transformasi UOB Plaza Dorong Efisiensi Energi dan Target Net-Zero Emission 2060
Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Periode empat bulan yang berakhir 30 April 2026, Superbank membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp 142 miliar
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Grab Jadi Pemegang Saham Mayoritas Super Bank Indonesia
Indonesia
Aksi Teror Pocong Resahkan Warga Solo, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku
Teror pocong kini meresahkan warga Solo. Polresta Surakarta pun turun tangan memburu pelaku teror tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Aksi Teror Pocong Resahkan Warga Solo, Polisi Turun Tangan Buru Pelaku
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Badan Bank Tanah mendukung Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto melalui penyediaan lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Badan Bank Tanah Siapkan 778,95 Hektar di 12 Lokasi Buat Rumah MBR
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Bagikan