Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda

Jumat, 19 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan bahwa harga bahan-bahan pokok yang dijual di supermarket dan pasar tradisional tentu akan berbeda. Ia mengatakan hal ini terkait terbitkan perpres pengendalian harga bahan pokok.

Sri menjelaskan, perbedaan harga hanya karena biaya akomodasi dan pengemasannya. "Kalau dia Branding dan di kemas kan biayanya lain lagi. Nah itu yang membedakan. Kalau modern, dia branding. Nah harganya juga tentu akan bedakan dengan yang medium," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/6).

Sri menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga dasar produk menengah atau yang biasa digunakan masyarakat. "Jadi yang kita atur ini harga mediumnya. Contoh terigu. Premiumnya nggak akan kita atur karena premium itu hanya 20 persen. Yang lainnya itu yang medium yang akan kita atur," imbuhnya.

Pada 15 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres pengendalian harga guna menyambut Ramadan dan Lebaran.

Dalam perpres tersebut, 14 jenis barang kebutuhan pokok terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ialah barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Kelompok kedua ialah barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kelompok ketiga ialah barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol. (rfd)

Baca Juga:

Kemendag Lakukan Operasi Pasar di 176 Titik

Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan