Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor benang filamen sintetis tertentu asal China.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) mengungkapkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

"Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri. Sebagian besar produsen benang filamen sintetis tertentu memproduksi untuk dipakai sendiri," ucap Busan pada Kamis, (19/6).

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12 September 2023, atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili PT Asia Pacific Fibers. dan PT Indorama Synthetics.

Produk yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY) dan drawn textured yarn (DTY).

Baca juga:

Prabowo Temui Putin Bahas Industri Pertahanan hingga Perdagangan, Letkol Teddy: Bukti Indonesia Dipandang Dunia

Busan melanjutkan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu tetap diberlakukan, maka akan meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing sektor hilir.

"Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri," tambah Mendag Busan.

Busan juga menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19.

Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Perindustrian yang memberikan masukan agar pengenaan BMAD ditinjau kembali.

Baca juga:

Kementerian Perdagangan Lakukan Misi Dagang ke Jepang, Bawa Pengusaha Produk Energi Terbarukan dan Dekorasi Rumah

Selain itu, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

"Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh," tegas Busan. (Asp)

#Kementerian Perdagangan #Menteri Perdagangan #Mendag Budi Santoso #Impor #Bea Masuk Anti Dumping
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
BBM B50 segera meluncur 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut bisa menghemat devisa negara hingga Rp 157 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Bagikan