Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 19 Juni 2015
Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda

Pedagang memilah cabai merah yang dijualnya di pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/6). Pemerintah mengizinkan impor untuk mengamankan stok jelang Ramadan. (Foto Antara/Nova Wahyudi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan bahwa harga bahan-bahan pokok yang dijual di supermarket dan pasar tradisional tentu akan berbeda. Ia mengatakan hal ini terkait terbitkan perpres pengendalian harga bahan pokok.

Sri menjelaskan, perbedaan harga hanya karena biaya akomodasi dan pengemasannya. "Kalau dia Branding dan di kemas kan biayanya lain lagi. Nah itu yang membedakan. Kalau modern, dia branding. Nah harganya juga tentu akan bedakan dengan yang medium," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/6).

Sri menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga dasar produk menengah atau yang biasa digunakan masyarakat. "Jadi yang kita atur ini harga mediumnya. Contoh terigu. Premiumnya nggak akan kita atur karena premium itu hanya 20 persen. Yang lainnya itu yang medium yang akan kita atur," imbuhnya.

Pada 15 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres pengendalian harga guna menyambut Ramadan dan Lebaran.

Dalam perpres tersebut, 14 jenis barang kebutuhan pokok terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ialah barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Kelompok kedua ialah barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kelompok ketiga ialah barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol. (rfd)

Baca Juga:

Kemendag Lakukan Operasi Pasar di 176 Titik

Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani

#Kementerian Perdagangan #Perpres Pengendalian Harga Pangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Kemendag RI genjot ekspor rempah ke Uni Eropa melalui CEPA. Peluang besar terbuka dengan dukungan mitra seperti Unispices Wazaran BV di Belanda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Indonesia
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
HR CPO November 2025 meningkat ketimbang periode Oktober 2025 karena adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Indonesia
ID FOOD Gelontorkan Rp 1,75 Triliun Buat Serap dan Stabilkan Harga Gula Petani
Angka penyerapan gula petani tersebut terdiri dari penyerapan yang dilakukan ID FOOD sebanyak 92.830 ton, SGN sebanyak 6.896 ton, dan pedagang sebanyak 21.586 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
ID FOOD Gelontorkan Rp 1,75 Triliun Buat Serap dan Stabilkan Harga Gula Petani
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Bagikan