Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda
Pedagang memilah cabai merah yang dijualnya di pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/6). Pemerintah mengizinkan impor untuk mengamankan stok jelang Ramadan. (Foto Antara/Nova Wahyudi)
MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan bahwa harga bahan-bahan pokok yang dijual di supermarket dan pasar tradisional tentu akan berbeda. Ia mengatakan hal ini terkait terbitkan perpres pengendalian harga bahan pokok.
Sri menjelaskan, perbedaan harga hanya karena biaya akomodasi dan pengemasannya. "Kalau dia Branding dan di kemas kan biayanya lain lagi. Nah itu yang membedakan. Kalau modern, dia branding. Nah harganya juga tentu akan bedakan dengan yang medium," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/6).
Sri menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga dasar produk menengah atau yang biasa digunakan masyarakat. "Jadi yang kita atur ini harga mediumnya. Contoh terigu. Premiumnya nggak akan kita atur karena premium itu hanya 20 persen. Yang lainnya itu yang medium yang akan kita atur," imbuhnya.
Pada 15 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres pengendalian harga guna menyambut Ramadan dan Lebaran.
Dalam perpres tersebut, 14 jenis barang kebutuhan pokok terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ialah barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Kelompok kedua ialah barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kelompok ketiga ialah barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol. (rfd)
Baca Juga:
Kemendag Lakukan Operasi Pasar di 176 Titik
Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik
Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
ID FOOD Gelontorkan Rp 1,75 Triliun Buat Serap dan Stabilkan Harga Gula Petani
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan