Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda


Pedagang memilah cabai merah yang dijualnya di pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/6). Pemerintah mengizinkan impor untuk mengamankan stok jelang Ramadan. (Foto Antara/Nova Wahyudi)
MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan bahwa harga bahan-bahan pokok yang dijual di supermarket dan pasar tradisional tentu akan berbeda. Ia mengatakan hal ini terkait terbitkan perpres pengendalian harga bahan pokok.
Sri menjelaskan, perbedaan harga hanya karena biaya akomodasi dan pengemasannya. "Kalau dia Branding dan di kemas kan biayanya lain lagi. Nah itu yang membedakan. Kalau modern, dia branding. Nah harganya juga tentu akan bedakan dengan yang medium," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/6).
Sri menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga dasar produk menengah atau yang biasa digunakan masyarakat. "Jadi yang kita atur ini harga mediumnya. Contoh terigu. Premiumnya nggak akan kita atur karena premium itu hanya 20 persen. Yang lainnya itu yang medium yang akan kita atur," imbuhnya.
Pada 15 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres pengendalian harga guna menyambut Ramadan dan Lebaran.
Dalam perpres tersebut, 14 jenis barang kebutuhan pokok terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ialah barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Kelompok kedua ialah barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kelompok ketiga ialah barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol. (rfd)
Baca Juga:
Kemendag Lakukan Operasi Pasar di 176 Titik
Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik
Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang

Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
