Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda

Fredy WansyahFredy Wansyah - Jumat, 19 Juni 2015
Dampak Perpres, Harga Supermarket dan Pasar Tradisional Tetap Berbeda

Pedagang memilah cabai merah yang dijualnya di pasar 26 Ilir Palembang, Rabu (10/6). Pemerintah mengizinkan impor untuk mengamankan stok jelang Ramadan. (Foto Antara/Nova Wahyudi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Sri Agustin mengatakan bahwa harga bahan-bahan pokok yang dijual di supermarket dan pasar tradisional tentu akan berbeda. Ia mengatakan hal ini terkait terbitkan perpres pengendalian harga bahan pokok.

Sri menjelaskan, perbedaan harga hanya karena biaya akomodasi dan pengemasannya. "Kalau dia Branding dan di kemas kan biayanya lain lagi. Nah itu yang membedakan. Kalau modern, dia branding. Nah harganya juga tentu akan bedakan dengan yang medium," tuturnya di Jakarta, Jumat (19/6).

Sri menambahkan, pemerintah hanya mengatur harga dasar produk menengah atau yang biasa digunakan masyarakat. "Jadi yang kita atur ini harga mediumnya. Contoh terigu. Premiumnya nggak akan kita atur karena premium itu hanya 20 persen. Yang lainnya itu yang medium yang akan kita atur," imbuhnya.

Pada 15 Juni 2015, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perpres pengendalian harga guna menyambut Ramadan dan Lebaran.

Dalam perpres tersebut, 14 jenis barang kebutuhan pokok terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ialah barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah. Kelompok kedua ialah barang kebutuhan pokok hasil industri, meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Kelompok ketiga ialah barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol. (rfd)

Baca Juga:

Kemendag Lakukan Operasi Pasar di 176 Titik

Kemendag Tidak Punya Regulasi, Penyebab Harga Bahan Pokok Naik

Perpres Penetapan Harga dan Kebutuhan Pokok Sudah Ditandatangani

#Kementerian Perdagangan #Perpres Pengendalian Harga Pangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Indonesia
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Beras oplosan membuat masyarakat tertipu. Pemerintah pun harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia juga menegaskan dukungan penuhnya terhadap aksesi Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Juli 2025
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Menjadi tolok ukur kualitas desain nasional sekaligus peluang untuk memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar global.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Indonesia
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Mendag Busan mengatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Juni 2025
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Bagikan