Dalih Komnas HAM 4 Tahun Tidak Pernah 'Sentuh' KPI Terkait Laporan Pelecehan MS

Jumat, 03 September 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menindaklanjuti tragedi yang menimpa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya, setelah melapor 4 tahun lalu.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, membenarkan sebelumnya MS korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan-rekan kerjanya di KPI Pusat pernah mengadukan kasus yang menimpanya pada Agustus 2017 ke Komnas HAM.

Baca Juga

Polisi Sebut Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Alami Trauma

"Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017," kata Beka, dilansir Antara, Jumat (3/9).

Pada intinya dari analisa pengaduan korban, lanjut Beka, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana. Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian karena memiliki kewenangan memproses secara hukum.

Ilustrasi perundungan. Pixabay.com
Ilustrasi perundungan. Pixabay.com/ANT

Namun, kata Beka, korban tidak pernah lagi menginformasikan kepada Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang dialaminya saat itu.

Dari kasus perundungan dan dugaan pelecehan seksual yang dialami, Beka mengakui Komnas HAM belum pernah berkoordinasi dengan KPI setelah aduan pertama masuk ke lembaga itu.

"Tidak ada komunikasi dengan KPI, karena ini sifatnya pengaduan awal dan belum sampai kepada penanganan kasus yang ada di Komnas HAM," ujar dia.

Baca Juga

Polisi Duga Pelecehan Seksual dan Perundungan Pegawai KPI Pusat Terjadi Oktober 2015

Beka menambahkan setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, namun hingga korban belum mendapatkan keadilan sehingga melatarbelakangi Komnas HAM menindaklanjuti kembali kasus itu.

"Karena keadilan bagi korban belum dipenuhi dan kedua ini menyangkut mekanisme dan tanggung jawab Komnas HAM sesuai mandat dan undang-undang," tutup Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Diketahui, kisah kelam MS beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.

MS mengaku dirinya merupakan pegawai kontrak di KPI yang bertanggung jawab di divisi Visual Data. Korban mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan