Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dadan Hindayana Dkk sudah ‘Dibidik’ Kejagung sejak Sepekan Lalu

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI rupanya sudah ‘mengincar’ mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sejak sepekan lalu. Ketiganya kini ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," kata Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Syarief menyampaikan pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.

"Sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kami, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan."

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung



Syarief menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. Hal itu termasuk menginventarisasi yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut.

Baca juga:

Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi



"Terafiliasi di sini maksudnya terafiliasi melawan hukum ya dan konflik kepentingan di situ. Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu akan dikembangkan karena penyidikan baru dimulai," sambungnya.

Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.(knu)

Baca juga:

Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi



Baca Artikel Asli