Cukai Minuman Manis, Kemenkeu Terima Usul BAKN DPR
Rabu, 11 September 2024 -
MERAHPUTIH.COM - BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan usul tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, tapi keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. “Itu rekomendasi saja. Nanti keputusannya tergantung pemerintah mendatang,” kata Askolani, seperti dilansir ANTARA, Selasa (10/9).
Menurut Askolani, berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan. “Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya.
BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (10/9), Pemimpin BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu diterapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Baca juga:
BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Di samping itu, pengenaan cukai bisa meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.
Selain cukai MBDK, pihaknya juga mendorong pemerintah menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun mendatang.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.(*)
Baca juga: