Cukai Minuman Manis, Kemenkeu Terima Usul BAKN DPR


BAKN DPR usulkan cukai 2,5 persen untuk MBDK di 2025. (Foto: pexels-emrah-nas)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan usul tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, tapi keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. “Itu rekomendasi saja. Nanti keputusannya tergantung pemerintah mendatang,” kata Askolani, seperti dilansir ANTARA, Selasa (10/9).
Menurut Askolani, berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan. “Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya.
BAKN DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen. Dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (10/9), Pemimpin BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu diterapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Baca juga:
BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut. Di samping itu, pengenaan cukai bisa meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.
Selain cukai MBDK, pihaknya juga mendorong pemerintah menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun mendatang.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat

Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan

Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan

WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
