Cerita Yasin Bersaudara yang Ditangkap KPK
Rabu, 27 April 2022 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Yasin serta karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Ade mengikuti jejak sang kakak, mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang lebih dulu terjerat kasus korupsi.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Miliki Harta Kekayaan Rp 4.1 Miliar
Dalam operasi senyap terhadap politikus PPP dan pihak-pihak terkait lainnya kali ini, lembaga antirasuah telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang.
"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/4).
KPK sebelumnya juga menjerat Rachmat Yasin. Pada November 2014, Rachmat divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam perkara tersebut, politikus PPP tersebut terbukti menerima suap sekitar Rp 4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019 lalu. Namun, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi. Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Maret 2021. Saat ini Rachmat sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. (Pon)
Baca Juga:
PPP Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum Bagi Bupati Bogor Ade Yasin