Cegah Pelecehan Seksual, Dishub DKI Imbau Angkot Tempel Stiker Nomor Darurat

Jumat, 05 Agustus 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta angkutan umum di ibu kota untuk menempelkan stiker nomor darurat 112.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0028 tahun 2022 tentang penyediaan layanan dalam rangka pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada layanan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, transportasi umum tersebut antara lain ditujukan kepada angkutan umum (angkot), MRT, LRT, TransJakarta hingga Organda dan para operator bus.

Baca Juga:

Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Berbeda loh

Di dalam stiker tersebut, nantinya ada juga nomor hotline, yakni 081317617622 yang bisa dihubungi oleh pelapor jika melihat atau mengalami adanya tindakan kekerasan seksual pada penumpang di transportasi umum.

"Untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak," tulis SE tersebut yang dikutip, Jumat (5/8).

Dalam SE tersebut, Syafrin meminta pemasangan stiker itu harus dilaksanakan maksimal selama 10 hari sejak imbauan diberikan.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Sanksi Sosial Pelaku Pelecehan Seksual

Apabila terdapat operator yang tidak melakukan imbauan pada surat edaran tersebut, maka Syafrin akan dikenakan sanksi sebagai mana yang tertuang dalam perundang-undangan.

"Terhadap operator dan awak kendaraan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Bakal Tindak Lanjuti Info Kasus Pelecehan di TransJakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan