Catridge Rokok Elektrik Kini Harus Bayar Cukai

Jumat, 20 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge), menjadi barang kena cukai atau harus bayar cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pengenaan cukai catridge rokok elektrik ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/PMK.04/2020.

Baca Juga:

Vape Diharamkan Muhammadiyah, NU Belum Bersikap

Cartridge sebagai barang kena cukai tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK, yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL.

PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Aturan memberikan penegasan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai yang isi kemasan ecerannya tidak sesuai, termasuk cartridge, dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cairan Vape
Cairan Vape. (Foto: Antara).

Melalui PMK tersebut, Kemenkeu juga memperluas definisi barang kemasan untuk eceran. Dalam PMK sebelumnya, kemasan adalah barang yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan dalam satu kemasan.

Namun, melalui PMK baru, definisi kemasan ditambahkan menjadi kemasan yang bersentuhan langsung dengan barang kena cukai dan hanya dapat dibuka pada satu sisi.

"Jadi ini penegasan juga, bahwa barang kena cukai yang tidak dikemas sesuai isi kemasan yang diatur dalam PMK ini, berarti melanggar ketentuan," ujar Syarif. (*).

Baca Juga:

Waspadalah, Ini Dampak Mengerikan dari Rokok Elektrik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan