Vape Diharamkan Muhammadiyah, NU Belum Bersikap
Produk likuid vape atau cairan rokok elektrik yang dilengkapi pita cukai. (FOTO ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif)
MerahPutih.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons label haram vape atau rokok elektronik yang difatwakan oleh Muhammadiyah.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.
Baca Juga:
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil kepada wartawan di gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1).
Ia berpendapat, vape dapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang. Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan.
"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," ujarnya.
Said mengatakan, NU pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yakni makruh. Namun, itu karena sudah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan.
Sedangkan untuk vape, ia belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak.
“Enggak tahu, enggak tahu saya,” tuturnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape atau rokok elektronik. Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan, salah satu alasannya adalah faktor kesehatan.
Baca Juga:
Ratusan Vapers Pamerkan Hasil Rontgent Paru-paru, Vape Lebih Bahaya dari Rokok?
"Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan," kata Wawan dalam forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Wawan mengatakan, seperti rokok konvensional, rokok elektrik juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk, kata dia, penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi, dan sponsorship. (Knu)
Baca Juga:
Badan Kesehatan AS Soroti Keamanan Vape, ini Efeknya pada Gigi dan Kesehatan
Bagikan
Berita Terkait
Menag Tegaskan Pemerintah tak Campuri Penunjukan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum PBNU
PBNU Pastikan Keputusan Pleno Final, Ini Amanat Prof Nuh untuk Pj Ketum Zulfa Mustofa
Zulfa Mustofa Resmi Jabat Pj Ketum PBNU, Serukan Khidmah dan Kekompakan Organisasi
Redakan Konflik Internal PBNU, Zulfa Mustofa Tawarkan Pertemuan dengan Gus Yahya
Soal Isu Perebutan Kekuasaan di PBNU, Menag: Pemerintah tak Terlibat dalam Urusan Internal
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
PBNU Minta Kader tak Gampang Percaya soal Surat Pemecatan Ketum Gus Yahya
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Dukung Gagasan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, PBNU Soroti Jasa Besar dalam Pembangunan Ekonomi
Lupakan Dulu Sisi Kontroversialnya! PP Muhammadiyah Minta Masyarakat Fokus pada Jasa-Jasa Soeharto Demi Kepentingan Bangsa dan Negara