CASN 2024 Bisa Kenai Sanksi bila Mengundurkan Diri, ini Kriterianya
Kamis, 23 Januari 2025 -
MERAHPUTIH.COM - BADAN Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan kriteria pegawai yang dinyatakan lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) bakal dikenai sanksi bila mengundurkan diri.
Hal tersebut diumumkan BKN dalam siaran terbarunya Nomor 005/rilis/BKN/1/2025, 'Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi' di Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam keterangan itu dipaparkan salah satu kriteria kena sanksi ialah CPNS dan PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) lalu mengudurkan diri.
Kriteria selanjutnya yang dikenai sanksi ialah pegawai CPNS atau PPPK yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda dari tujuannya (artinya menyetujui optimalisasinya) lalu sudah ditetapkan NIP nya. Namun, ia kemudian mengundurkan diri. Itu masuk kriteria yang kena sanksi.
Ketentuan pemberian sanksi ini diatur dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Adapun pelamar CPNS atau PPPK yang lulus CASN 2024 tidak dikenai sanksi kriterianya ialah pelamar dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, ditempatkan di lokasi yang berbeda dengan saat dilamar, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Baca juga:
Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Cek Hasilnya Sekarang di SSCASN
Perlu diingat, kendati masuk kriteria, ada pengecualian dari sanksi ini. Pelamar harus tetap mengurus berkas pengunduran diri sesuai prosedur.
Berikut ini prosedur dari pengunduran diri bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
Nanti PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Jika pelamar tidak melakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, artinya pelamar tetap dianggap berstatus lulus. Dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.(tka)
Baca juga:
Meterai Elektronik untuk Pendaftar CASN, Penjelasan, Harga dan Cara Mendapatkan