Ini nih, Sanksi buat Pelamar yang Lulus CASN dan Punya NIP, tapi Mengundurkan Diri


ilustrasi ASN. (Foto: SSCASN BKN RI)
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan sanksi yang bakal diterima pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tapi mengundurkan diri.
Sanksi tersebut yaitu pelamar tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, tapi ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya,” kata Zudan dikutip ANTARA, Rabu (22/1).
Adapun sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Kendati demikian, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar, sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan NIP.
Baca juga:
CASN 2024 Bisa Kenai Sanksi bila Mengundurkan Diri, ini Kriterianya
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang Sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang Mengundurkan Diri.
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.(tka)
Baca juga:
Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Cek Hasilnya Sekarang di SSCASN
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
