Ini nih, Sanksi buat Pelamar yang Lulus CASN dan Punya NIP, tapi Mengundurkan Diri
ilustrasi ASN. (Foto: SSCASN BKN RI)
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan sanksi yang bakal diterima pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tapi mengundurkan diri.
Sanksi tersebut yaitu pelamar tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.
"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, tapi ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya,” kata Zudan dikutip ANTARA, Rabu (22/1).
Adapun sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Kendati demikian, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar, sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan NIP.
Baca juga:
CASN 2024 Bisa Kenai Sanksi bila Mengundurkan Diri, ini Kriterianya
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang Sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang Mengundurkan Diri.
Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.(tka)
Baca juga:
Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Cek Hasilnya Sekarang di SSCASN
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional