Ini nih, Sanksi buat Pelamar yang Lulus CASN dan Punya NIP, tapi Mengundurkan Diri

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 23 Januari 2025
Ini nih, Sanksi buat Pelamar yang Lulus CASN dan Punya NIP, tapi Mengundurkan Diri

ilustrasi ASN. (Foto: SSCASN BKN RI)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan sanksi yang bakal diterima pelamar seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi tapi mengundurkan diri.

Sanksi tersebut yaitu pelamar tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

"Jadi pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi, tapi ingin mengundurkan diri, untuk memperhatikan penjelasan tambahan ini agar tidak berdampak pada pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran berikutnya,” kata Zudan dikutip ANTARA, Rabu (22/1).

Adapun sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Kendati demikian, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar, sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum penetapan NIP.

Baca juga:

CASN 2024 Bisa Kenai Sanksi bila Mengundurkan Diri, ini Kriterianya



Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang Sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang Mengundurkan Diri.

Berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.


2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.(tka)

Baca juga:

Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Cek Hasilnya Sekarang di SSCASN

#ASN #CASN
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Memastikan kementeriannya mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
Indonesia
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Indonesia
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
PPPK Paruh Waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya
Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Program ini mengajak peserta untuk berjalan kaki 7.500 langkah setiap hari selama 21 hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Juli 2025
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Bagikan