CASN Bisa Diangkat di April 2025, Tapi Ada Syaratnya


Baju berlogo Kopri salah satu seragam dinas ASN. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN untuk formasi tahun 2024. Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mempersilakan instansi yang siap untuk mengangkat calon aparatur negeri sipil atau CASN tahun 2024 bisa mulai dilakukan pada April 2025.
"Biasanya dalam penyelesaian CASN memang ada waktu menunggu dan ini kita sudah percepat. Jadi, mungkin nanti instansi masing-masing kan juga akan melakukan pemanggilan kepada calon-calon ASN," kata Rini dalam konferensi pers "Pengangkatan CASN 2024" di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3).
"Kalau mereka bisa, sudah siap untuk mengangkat pada bulan April, misalnya, kalau memang mereka betul-betul sudah siap, tidak ada persoalan begitu ya," katanya.
Baca juga:
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
Ia menegaskan, apabila instansi pemerintah belum siap melakukan pengangkatan CASN lebih cepat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, instansi itu dapat melakukan pemanggilan untuk memberikan orientasi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu

Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2

Pemerintah Tengah Rumuskan Skema Pemenuhan Kebutuhan Guru Sekolah Rakyat

Pemda Didorong Jadi Contoh dalam Pengangkatan PPPK Honorer di Tengah Keterbatasan Anggaran
