Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 23 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Mantan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/2).

Didampingi dengan kuasa hukumnya Humphrey R Djemat, Johnson Panjaitan dan Andreas Nahot, SDA menjelaskan alasan diajukan gugatan praperadilan adalah untuk menuntut keadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

SDA yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014 silam sungguh menyakitkan. Rasa sakit itu bukan hanya dirasakan olehnya, namun juga kader-kader PPP.

"Mereka prihatin atas penetapan saya sebagai tersangka," sambung SDA. (Baca: Suryadharma Ali Tak Tahu Salah Apa)

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, gugatan praperadilan sengaja dilayangkan dengan maksud menemukan keadilan, sekaligus sebagai forum klarifikasi kepada publik bahwa dirinya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan KPK kepada dirinya. Atas dasar itulah SDA berharap selama proses berlangsung publik bisa menghargai langkah yang ia tempuh.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," tandas SDA.

Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.

Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan