Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 Februari 2015
Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Mantan Menteri Agama (Menag) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali (SDA) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/2).

Didampingi dengan kuasa hukumnya Humphrey R Djemat, Johnson Panjaitan dan Andreas Nahot, SDA menjelaskan alasan diajukan gugatan praperadilan adalah untuk menuntut keadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk mencari keadilan," kata SDA dalam jumpa persnya di PN Jaksel.

SDA yang juga mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2014 silam sungguh menyakitkan. Rasa sakit itu bukan hanya dirasakan olehnya, namun juga kader-kader PPP.

"Mereka prihatin atas penetapan saya sebagai tersangka," sambung SDA. (Baca: Suryadharma Ali Tak Tahu Salah Apa)

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, gugatan praperadilan sengaja dilayangkan dengan maksud menemukan keadilan, sekaligus sebagai forum klarifikasi kepada publik bahwa dirinya tidak seburuk sebagaimana yang disangkakan KPK kepada dirinya. Atas dasar itulah SDA berharap selama proses berlangsung publik bisa menghargai langkah yang ia tempuh.

"Saya juga berharap semua pihak untuk menghormati proses praperadilan ini sebagai bentuk mencari keadilan saya dan keluarga," tandas SDA.

Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.

Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)

#Gugatan Praperadilan SDA #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Bagikan