Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Kamis, 04 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 menggegerkan publik karena nilai potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun. Bahkan, perkara yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka itu disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Total sudah ada 16 orang tersangka dalam kasus ini.

Lalu, angka Rp 271 triliun itu sebetulnya datang dari mana? Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk mengulas penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari praktik dugaan korupsi itu.

Baca juga:

Kejagung Tahan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Atas Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Telusuri Aset Belasan Tersangka Dugaan Korupsi di PT Timah

Dalam ulasannya, Bambang mengatakan sampai saat ini terdapat 349.653,574 hektare Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di 7 Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung. Adapun, total luas lahan yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare. Rinciannya terdiri dari luas galian di kawasan hutan 75.345,7512 hektare dan luas galian di nonkawasan hutan 95.017,313 hektare.

Bambang menambahkan untuk kawasan hutan 13.875,295 hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung. Seluas 59.847,252 hektare di kawasan hutan produksi tetap, 77,830 hektare di hutan produksi yang dapat dikonversi, 1.238,917 hektare di taman hutan raya ditambah 306.456 hektare di taman nasional.

Di sisi lain, Bambang menuturkan, dari total luasan lahan galian yang sudah dibuka yakni 170.363,064 hektare, hanya 88.900,462 hektare yang sudah memiliki IUP. Sisanya seluas 81.462,602 hektare tidak memiliki IUP.

Baca juga:

Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Atas dasar itu, Bambang menyebutkan angka potensi kerugian negara mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Menurut dia, angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Non Kawasan Hutan

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 triliun
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

Kerugian Kawasan Hutan

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.

Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah Rp 271.069.687.018.700.

Baca juga:

Kejaksaan Agung Sita Rolis-Royce dan MINI Cooper Milik Harvey Moeis

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan angka Rp 271 triliun yang dikeluarkan tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil, melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

Mulai dari dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, serta dampak reboisasi untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak. "Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan," tegas pejabat korps Adhiyaksa itu. (Knu)

Baca juga:

Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan