Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Jumat, 06 Juni 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengumumkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025. BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal II yang telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi, serta mendukung daya beli mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam tentang BSU 2025, syarat-syarat penerima, serta cara cek status penerima BSU secara mudah dan cepat.

Baca juga:

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Dasar Hukum dan Besaran BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan berturut-turut. Artinya, setiap penerima yang memenuhi syarat akan menerima total BSU sebesar Rp 600.000.

Syarat Penerima BSU 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Untuk memastikan program BSU ini tepat sasaran, Pemerintah menetapkan beberapa syarat khusus bagi calon penerima. Berikut adalah syarat penerima BSU tahun 2025 yang perlu diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam database.

  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Pekerja yang terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 berhak mendapatkan bantuan ini. Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk menerima BSU.

  3. Batasan Gaji
    BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Bagi mereka yang memiliki gaji di atas batas tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.

  4. Karyawan Pemerintah Dikecualikan
    Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
    Prioritas utama penerima BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, mereka yang sudah menerima PKH tidak dapat menerima BSU.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Jika Anda merasa memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek status penerima BSU 2025 Anda melalui beberapa platform yang sudah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah cara-cara cek status penerima BSU 2025:

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 Juni 2025: Kendala Karier, Keuangan, dan Asmara

1. Cek Status Melalui Website Kemnaker

Setelah login, akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

2. Cek Status Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga:

Lirik Lagu Bad Desire (With or Without You) ENHYPEN, Lengkap dengan Terjemahan

3. Cek Status Melalui Aplikasi Pospay

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan