Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

ImanKImanK - Jumat, 06 Juni 2025
Cara Cek Status BSU 2025 dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Ilustrasi penerima BSU 2025. Foto Freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi mengumumkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk periode Juni-Juli 2025. BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal II yang telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.

Program ini bertujuan untuk membantu pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi, serta mendukung daya beli mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih mendalam tentang BSU 2025, syarat-syarat penerima, serta cara cek status penerima BSU secara mudah dan cepat.

Baca juga:

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Dasar Hukum dan Besaran BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi terbaru ini, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan berturut-turut. Artinya, setiap penerima yang memenuhi syarat akan menerima total BSU sebesar Rp 600.000.

Syarat Penerima BSU 2025: Siapa yang Berhak Mendapatkan?

Untuk memastikan program BSU ini tepat sasaran, Pemerintah menetapkan beberapa syarat khusus bagi calon penerima. Berikut adalah syarat penerima BSU tahun 2025 yang perlu diperhatikan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam database.

  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
    Pekerja yang terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 berhak mendapatkan bantuan ini. Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk menerima BSU.

  3. Batasan Gaji
    BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Bagi mereka yang memiliki gaji di atas batas tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.

  4. Karyawan Pemerintah Dikecualikan
    Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

  5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
    Prioritas utama penerima BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, mereka yang sudah menerima PKH tidak dapat menerima BSU.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Jika Anda merasa memenuhi syarat, pastikan untuk mengecek status penerima BSU 2025 Anda melalui beberapa platform yang sudah disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah cara-cara cek status penerima BSU 2025:

Baca juga:

Ramalan Zodiak Hari Ini, 7 Juni 2025: Kendala Karier, Keuangan, dan Asmara

1. Cek Status Melalui Website Kemnaker

  • Kunjungi https://kemnaker.go.id.

  • Jika Anda belum memiliki akun, pilih menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu.

  • Jika sudah memiliki akun, pilih menu “Masuk”.

  • Masukkan email, nomor HP, dan password untuk login.

Setelah login, akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

2. Cek Status Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  • Scroll ke bawah dan temukan menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

  • Masukkan data diri, termasuk NIK, nomor HP, dan email aktif.

  • Klik “Lanjutkan”, lalu lakukan verifikasi.

  • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU.

Baca juga:

Lirik Lagu Bad Desire (With or Without You) ENHYPEN, Lengkap dengan Terjemahan

3. Cek Status Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di perangkat smartphone Anda.

  • Buka aplikasi dan klik tombol (i) merah di pojok kanan bawah.

  • Pilih logo Cek Penerima Bantuan, lalu pilih opsi BSU Kemnaker di kolom “Jenis Bantuan”.

  • Jika opsi BSU tidak muncul, Anda perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

#BSU 2025 #Bantuan Subsidi Upah #Bantuan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kilogram (kg) dengan alokasi 3 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Indonesia
33,2 Juta Keluarga Tetap Dapat Bantuan Buat Stabilkan Harga Beras
Inflasi pangan berdasarkan tahun kalender Januari hingga Juni 2026 tercatat sebesar 1,61 persen atau lebih rendah dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 2,15 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
33,2 Juta Keluarga Tetap Dapat Bantuan Buat Stabilkan Harga Beras
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Indonesia
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Bagi penerima manfaat baru, sudah dilakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM sebelum bantuan disalurkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Kabar Gembira, 219.252 Warga Jakarta Dapat Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Indonesia
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Proses pemeriksaan tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, sedangkan Kementerian Perdagangan menyerahkan penindakan kepada aparat sesuai kewenangannya.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Berbau Solar, DPR Desak Evaluasi Produsen dan Distribusi
Indonesia
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Pemkab Klaten langsung melakukan penindakan dengan menarik Minyakita tersebut agar tidak dipakai warga.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Warga Klaten Keluhkan Bantuan Minyakita Bau Solar
Indonesia
33,24 Juta Orang Bakal Tetap Bantuan Pangan di Semester 2 Tahun Ini
program bantuan beras dan stabilisasi pangan itu telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan serta kementerian teknis terkait dan telah memperoleh arahan dari Presiden.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
33,24 Juta Orang Bakal Tetap Bantuan Pangan di Semester 2 Tahun Ini
Indonesia
Pemerintah Bakal Keluarkan Kartu Lansia, Biar Turunkan Beban Hidup
Kartu Lansia tersebut memang belum sempurna, tetapi Kemendukbangga/BKKBN bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperjuangkan agar para penduduk tua bisa hidup lebih terjamin dan sejahtera.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Pemerintah Bakal Keluarkan Kartu Lansia, Biar Turunkan Beban Hidup
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,2 persen.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Pensiunan PNS Bakal Dapat Bantuan Uang Rp 50 Juta dari BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Beredar informasi yang menyebut Presiden Prabowo membagikan bantuan sosial berupa blender dan kompor untuk rakyat. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Bansos Blender dan Kompor untuk Rakyat
Bagikan