Capim KPK Roby Arya Janji Takkan Usut Kasus Korupsi Oknum Polri dan Kejaksaan

Kamis, 29 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata berjanji tak akan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner KPK Jilid V.

"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi," kata Roby di hadapan Pansel Capim KPK saat menjalani wawancara dan uji publik di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Capim KPK Sebut OTT Tak Hasilkan Apa-Apa, Buktinya IPK Stagnan di Angka 38

Menurut Roby, jika lembaga antirasuah memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi yang melibatkan oknum Polri dan Kejaksaan maka tak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.

"Kesalahanya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak (vs) buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri," ujar dia.

Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019 di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8). (Desca Lidya Natalia)
Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019 di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (27/8). (Desca Lidya Natalia)

Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Seskab) ini meyakini jika KPK tak berusaha mengungkap kasus korupsi di Polri, maka tak akan ada penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

"Karena KPK punya kewenangan itu, KPK enggak bisa bekerja. Coba, tidak ada jaminan, kasus Novel Baswedan dan cicak buaya tidak akan terjadi lagi ke depan kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri," tegas dia.

Baca Juga

Capim KPK Sebut Orang Lebih Takut Miskin Ketimbang Mati

Oleh sebab itu, menurut pria yang dua kali gagal menduduki jabatan struktural di KPK ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Polri lebih baik dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Bukanya menghilangkan (kasus korupsi di Polri), tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan. Ini terjadi di Australia. Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga," pungkas Roby.

Panitia Seleksi Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap enam kandidat Capim KPK 2019-2023. Tes wawancara dan uji publik hari ketiga ini masih berlangsung di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (28/8).

Keenam kandidat itu yakni Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Seskab) Roby Arya Brata, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, Wakapolda Kalbar Sri Handayani.

Baca Juga

Fadli Zon Minta Jokowi Dengarkan Aspirasi Koalisi Kawal Capim KPK

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan