Capim KPK Poengky Indarti: Penerapan TPPU Bikin Koruptor Jera

Senin, 18 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka kasus korupsi. Ia meyakini hal itu dapat membuat jera koruptor.

"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jerap pada koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Poengky menyebut penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, penerapan TPPU perlu dilakukan sejak awal tanpa menunggu perkara utamanya tuntas.

Baca juga:

Setyo Budiyanto akan Hilangkan Lift VIP di KPK, Ini Alasannya

"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudoan TPPU," ujarnya.

Eks Komisioner Kompolnas itu menegaskan publik sudah muak dengan perilaku koruptor. Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU dapat menjadi efek jera bagi koruptor. Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.

"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," tandasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan