Capim KPK Poengky Indarti: Penerapan TPPU Bikin Koruptor Jera
Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mengikuti Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka kasus korupsi. Ia meyakini hal itu dapat membuat jera koruptor.
"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jerap pada koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Poengky menyebut penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, penerapan TPPU perlu dilakukan sejak awal tanpa menunggu perkara utamanya tuntas.
Baca juga:
Setyo Budiyanto akan Hilangkan Lift VIP di KPK, Ini Alasannya
"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudoan TPPU," ujarnya.
Eks Komisioner Kompolnas itu menegaskan publik sudah muak dengan perilaku koruptor. Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU dapat menjadi efek jera bagi koruptor. Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.
"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo