Calon Independen Ini Bisa Batal Hadapi Gibran di Pilwakot Solo
Rabu, 22 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah telah melalukan verifikasi faktual (verfak) berkas syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pilwakot Solo 2020.
Hasil verfak pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), sebanyak 7.241 syarat dukungan Bajo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga
Calon Independen di Pilwalkot Solo Klaim Sudah Kumpulkan 35.000 KTP Dukungan
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan verfak syarat dukungan calon perseorangan di Pilwakot Solo diadakan pada tanggal 28 Juni-11 Juli 2020. Hasil verfak lalu dirapatkan dan hasilnya sebanyak 7.241 syarat dukungan Bajo dinyatakan TMS.
"Hasil verfak sudah selesai dengan hasil berkas dukungan Bajo yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) hanya sebanyak 28.629 syarat dukungan," ujar Nurul, Selasa (21/7).

Dikatakannya, batas minimal untuk bisa maju jalur perseorangan di Pilwakot Solo harus mampu mengumpulkan sebanyak 35.870 e-KTP disertai surat pernyataan lengkap bermaterai. Dengan hasil ini masih banyak kekurangan syarat dukungan.
"Sesuai aturan KPU RI bagi calon perseorangan masih diberikan waktu sampai tanggal 27 Juli untuk menambahkan kekurangan syarat dukungan. Namun, jumlahnya harus dua kali lipat," kata dia.
Nurul mengatakan data KPU Solo pasangan Bajo kekurangan 7.241 syarat dukungan. Jumlah tersebut harus dua kali lipat saat diserahkan pada KPU atau sebanyak 14.482 syarat dukungan.
"Kami masih berikaan waktu sampai 27 Juli 2020 bagi pasangan Bajo untuk menyerahkan 14.482 syarat dukungan," kata dia.
Baca Juga
Bawaslu Solo Awasi Ketat Verifikasi Faktual Calon Independen Pilwalkot Solo 2020
Ia menambahkan kesempatan pasangan Bajo untuk menyerahkan kekurangan syarat dukungan hanya sampai tanggal 27 Juli. Kalau syarat dukungannya tidak sampai menembus 35.870 orang, pasangan Bajo tidak bisa maju Pilwakot Solo 2020. (Ismail/Jawa Tengah)