Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Selasa, 28 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Akhirnya, Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan disampaikan melalui kuasa hukum sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (28/10)
“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto, dalam persidangan di PN Jakpus.
Baca juga:
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi berdalih aset yang disita diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan telah dibuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Namun, istri terpidana Harvey Moeis itu menyatakan menerima dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dalam surat pencabutan gugatan yang disampaikan kuasa hukum.
Dengan pencabutan gugatan itu, Hakim menyatakan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terhadap penyitaan aset dinyatakan gugur demi hukum.
Aset yang sebelumnya dimohonkan keberatan meliputi perhiasan, tas mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, serta tabungan yang telah diblokir.
Baca juga:
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Diberitakan sebelumnya dari Antara, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah permohonan kasasinya ditolak.
Suami Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey terbukti melakukan korupsi bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange dan melakukan tindak pidana pencucian uang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. (*)