Buruh Tolak Penetapan UMR 5 Tahun Sekali

Kamis, 08 Oktober 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Bisnis - Wacana Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja untuk mengubah penentuan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang akan naik setiap tahunnya. Namun penetapan tersebut ditetapkan dalam kurun waktu lima tahun terus menjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Sari (24) salah satu buruh di PT Samudera Biru di daerah Bogor, menolak rencana Pemerintah tersebut. Sebab kini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga selalu naik turun, dan menyebabkan harga bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya ikut mengalami kenaikan.

"Tapikan setahun saja sangat ditunggu-tunggu untuk naik gaji. Apalagi harus nunggu lima tahun kan lama. Yah paling tidak naik boleh asal kaya dulu jangan terlalu tinggi, kalau sekarang memang naiknya suka terlalu tinggi. Tapi Pemerintah juga harus bisa stabilkan harga kaya harga BBM, bahan-bahan pokok," ujar Sari ketika dihubungi MerahPutih.com, di Jakarta, Kamis, (8/10).

Hal serupa pun diungkapkan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Menurut Said, rencana Pemerintah untuk mengubah penentuan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dalam kurun waktu lima tahun tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003.

"Kami sebagai buruh juga menolak rencana perundingan Pemerintah untuk membahas kenaikan upah minimum dua tahun sekali apalagi kalau sampai lima tahun sekali. Karena itu tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003," tandas Said. (rfd)

Baca Juga:

  1. BKPM Dukung Penetapan UMR Lima Tahun Sekali
  2. Keluarkan Paket Kebijakan, REI Sumringah
  3. Rupiah Melemah, Buruh Tuntut Kenaikan Upah
  4. 2016, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 33%
  5. Upah Riil Buruh Turun 0,42%

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan