MERAHPUTIH.COM - KOALISI Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menjadi pintu masuk berkurangnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Organisasi buruh menegaskan akan terus mengawal pembahasan regulasi tersebut hingga menghasilkan aturan yang berpihak pada kepentingan tenaga kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan revisi aturan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Menurutnya, suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
“Kami ingin dialog yang substansial. Jangan hanya menerima naskah usulan, tetapi juga membahas secara mendalam poin-poin yang menjadi perhatian buruh,” kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (16/7).
Baca juga:
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Ia menyebut seluruh konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menyiapkan sejumlah masukan yang akan disampaikan kepada DPR.
“Masukan itu mencerminkan aspirasi pekerja dari berbagai sektor industri. Selain itu, koalisi juga meminta pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah," ujarnya.
Menurut dia, partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang lahir dapat diterima semua pihak.
Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan DPR memperbaiki sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
“Kami mengawal proses legislasi tersebut hingga menghasilkan aturan yang dinilai mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan hak pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan buruh,” tutup Andi Gani.(knu)