Buron Kelas Kakap Russ Medlin Bakal Dideportasi ke Amerika

Rabu, 17 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia soal proses ekstradisi terhadap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin yang ditangkap pihaknya.

"Menunggu dari request dari US Embassy yang sudah berkoordinasi dengan melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/6)

Baca Juga

Ini Jejak Hitam Russ Medlin, Buronan Kelas Kakap FBI yang Ditangkap di Jakarta

Selama menunggu proses ekstradisi tersebut, polisi akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Russ. Dimana Russ terbukti terlibat kasus prostitusi terhadap anak dibawah umur.

Berdasar pemeriksaan polisi diketahui Russ memakai visa turis untuk masuk ke Tanah Air. Hal itu telah dilakukan dua kali olehnya menggunakan nomor paspor yang berbeda.

"Dengan menggunakan paspor yang lain, kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," kata dia lagi.

Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan Russ Albert Medlin. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan Russ Albert Medlin. (Foto: MP/Kanugrahan)

Sebelumnya diberitakan, petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selama berada di Indonesia sedikitnya ada tiga anak yang menjadi korbannya, antara lain berinisial SS, LF, dan TR. Namun, polisi hingga kini masih terus mendalami dugaan korban lain.

Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol. Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun, dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Baca Juga

Polisi Berhasil Tangkap Buronan FBI di Kebayoran Baru

Selain itu, diketahui juga kalau pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008.

Di mana atas kasus tersebut Russ dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan