Ini Jejak Hitam Russ Medlin, Buronan Kelas Kakap FBI yang Ditangkap di Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 16 Juni 2020
Ini Jejak Hitam Russ Medlin, Buronan Kelas Kakap FBI yang Ditangkap di Jakarta

Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan Russ Albert Medlin. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Russ Albert Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) ternyata pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur selama tinggal di Indonesia.

Hal itu terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6).

Baca Juga:

Polisi Berhasil Tangkap Buronan FBI di Kebayoran Baru

Sebagian "jejak hitam" Russ diketahui setelah wawancara tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku. Ketiganya masih usia anak di bawah 18 tahun.

"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka dicabuli oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun, belum dewasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ.

Benar saja, ternyata pelaku baru saja menyetubuhi tiga perempuan yang dua orang di antaranya masih anak-anak. Pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) melalui WhatsApp.

"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia lima belas tahun, kemudian tersangka RAM (Russ) langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya. Jika korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," katanya.

Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan Russ Albert Medlin. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya saat gelar perkara penangkapan Russ Albert Medlin. (Foto: MP/Kanugrahan)

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, lantas diketahui kalau Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice Interpol.

Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar USD722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Di dalami informasi lebih lanjut, pelaku adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. Dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.

Russ Medlin merupakan DPO Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari atas kasus penipuan saham bitcoin. Selain itu, Medlin juga punya catatan kelam lain.

Interpol telah menerbitkan red notice atas Medlin pada 10 Desember 2019. Medlin dicari oleh penegak hukum di Amerika Serikat atas kasus utama yakni penipuan investasi saham bitcoin.

Baca Juga:

Wajah Novel Bakal Melepuh Jika Disiram Air Keras, IPW: Saat Ini Masih Mulus dan Tampan

Data Interpol menyebutkan, Medlin setidaknya melakukan penipuan sejak April 2014 hingga Desember 2019 di New Jersey dan tempat lain. Kerugian investor mencapai sekitar USD722 juta.

Russ Medlin menjalankan kejahatannya ini melalui perusahaan bernama BitClub Network. BitClub Network adalah proyek yang bekerja untuk kepentingan anggotanya, membantu investor mendapatkan uang dalam Bitcoin. Anggota disebut akan memiliki akses eksklusif ke proyek pertambangan BitClub Network dan peluang pencarian Bitcoin lainnya.

Dengan sekitar USD99, seseorang akan memiliki anggota seumur hidup dari proyek ini. Setelah berpartisipasi, seseorang diklaim akan bisa mendapatkan sebagian dari manfaat dari penambangan Bitcoin mereka.

Jadi, dengan mendapatkan bagian dari Bitcoin yang mereka tambang, anggota akan mendapatkan total Bitcoin yang lebih signifikan nanti jika mereka baru saja membeli beberapa Bitcoin dan menyimpannya.

Selain itu, mereka mengatakan sedang menciptakan mata uang yang anggotanya akan menerima manfaat. Hal yang dianggap menggiurkan dari proyek ini adalah anggota bisa mendapatkan pendapatan pasif usai membayar. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi

#Buronan #FBI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Presiden Prabowo menerima kunjungan Direktur FBI Kash Patel di Kertanegara. Artefak Papua diselundupkan ke AS dikembalikan dan akan dipamerkan di Museum Nasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Bos FBI Datangi Kertanegara Kediaman Pribadi Prabowo Terkait Artefak Suku Papua Ilegal
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
FBI Ikut Periksa Valas Brankas Tersangka Eks Jampidsus, Emas 74 Kg Jatah Lab Pegadaian
Tim gabungan kepolisian dan Kejagung libatkan FBI, Kedutaan AS, Kedutaan Singapura, dan BI untuk memeriksa valas sitaan eks Jampidsus. Pegadaian uji keaslian 74 kg emas batangan dari brankas tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
FBI Ikut Periksa Valas Brankas Tersangka Eks Jampidsus, Emas 74 Kg Jatah Lab Pegadaian
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Buronan narkoba The Doctor akhirnya ditangkap di Penang, Malaysia. Ia kini sudah dipulangkan ke Indonesia sejak Senin (6/4).
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
Kabur ke Malaysia, Buronan Narkoba ‘The Doctor’ Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Selama pelariannya di Bali, Zuleam Costinel Cosmin menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan menggantungkan hidupnya dari penghasilan sang istri.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Pejahat Sadis Rumania Kabur ke Bali, Nikahi WNI Hidup dari Gaji Istri
Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Bagikan