KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011—2016. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang-barang mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Barang mewah berupa tas dan sepatu turut disita, lantaran diduga terkait dengan kasus suap dan gratikasi Rp 46 miliar yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi.
"Iya benar, terkait perkara dengan tersangka NHD dkk penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Baca Juga:
Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Konfrontir Nurhadi dan Menantunya
Meski demikian, Ali tak merinci jumlah dan merek tas serta sepatu yang telah disita lembaga antirasuah. Dia hanya menyebut barang-barang tersebut bernilai ekonomis
"Yang cukup bernilai ekonomis," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga:
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita