MERAHPUTIH.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan setelah penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
"Standar di kami, jika OTT akan langsung dipecat seketika karena sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT, kami biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy kepada wartawan, Minggu (12/7).
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan mekanisme penjatuhan sanksi dilakukan melalui pemeriksaan internal oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP setelah menerima laporan dari DPD.
Baca juga:
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Menurut Andreas, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada kader bersangkutan. "DPD melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujarnya.
Andreas juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebut Etik diduga meneruskan pola pemerasan yang sebelumnya dilakukan pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang pernah menjabat Bupati Sukoharjo.
Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. "Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo sebagai tersangka kasus pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik diduga meminta Kepala BPKAD Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pegawai sebagai setoran.
KPK juga menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola setoran yang telah berlangsung pada periode sebelumnya. Dugaan itu antara lain didasarkan pada sejumlah percakapan yang mengacu pada besaran setoran saat bupati terdahulu menjabat.
Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.(Pon)
Baca juga:
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo