MerahPutih.com - Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Saiful diyakini terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan terhadap Saiful Ilah.
Baca Juga
Bos Ciputra Terseret-seret Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo
Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Apabila Saiful Ilah tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Barang bukti berupa uang sebesar Rp350 juta yang telah disita saat OTT dirampas dan disetor Negara," ujar Hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Hakim menilai perbuatan Saiful tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi. Saiful juga dinilai tidak berterus terang dalam memberi keterangan. Saiful juga berstatus sebagai ASN atau penyelenggara negara.
Baca Juga
Pengusaha Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Saiful Ilah belum pernah dipidana, berusia lanjut dan dinilai telah berjasa mensejahterakan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sidoarjo.
Setelah mendengar putusan ini, Saiful Ilah langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut KPK memilih pikir-pikir. (Pon)