Bupati Padang Lawas Terseret Kasus Suap Eks Pejabat MA Nurhadi
Selasa, 17 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Ali Sultan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Nurhadi Terkait Pengurusan Perkara Lippo Group
Selain Ali Sultan, penyidik lembaga antirasuah juga bakal memeriksa dua pihak Wiraswasta Benson dan Amir Widjaja, Notaris Zainuddin dan mantan Direksi PT. MIT Azhar Umar. "Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Tersangka Mafia Kasus