Bupati Ogan Ilir Diamankan BNN

Senin, 14 Maret 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Nasional- Badan Narkotika Nasional (BNN) amankan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi BNN, penangkapan pria beumur 27 tahun itu dilakukan pada hari minggu (13/3) pukul 18.30 WIB di rumah pribadinya, Jalan Musyawarah III, Karanganyer Gandus, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Bersama AWN, BNN juga mengamankan tiga orang yang diduga merupakan anak buah Bupati. Ketiga orang tersebut berinisial MU, DA dan JU.

Dari hasil penggerebekan di rumah pribadi AWN, petugas memang tidak menemukan barang bukti. Namun, saat digelandang ke kantor BNN Sumatera Selatan, hasil tes urine, bupati dan ketiga anak buahnya positif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka selanjutnya diterbangkan menuju BNN pusat.

Akibat penyalagunaan narkotika dan obat terlarang ini, Bupati Ogan Ilir bersama anak buahnya terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sebagaimana tertera dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:

  1. Propam Polri Bakal Lakukan Razia Anggota Pemakai Narkoba
  2. Kemenpora Bakal Bentuk Satgas Anti Narkoba di 1.500 Desa
  3. Negara Darurat Narkoba, Separuh Penghuni Lapas Pengguna Narkoba
  4. Jokowi Perintahkan Perangi Narkoba Gila-gilaan
  5. BNN Gandeng KONI untuk Berantas Narkoba

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan