Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bupati Kuansing Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Zulfikar Sy - Senin, 07 Maret 2022

MerahPutih.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Andi Putra bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: KPK Sebar Surat Pemberitahuan Pemblokiran Rekening

Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Andi Putra telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, saat ini yang bersangkutan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Adapun tim jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan terhadap Andi Putra. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Baca Juga:

Pulihkan Keuangan Negara, KPK Cari Aset Koruptor di Luar Negeri

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Ditahan KPK Usai Ketua DPRD Serahkan Dokumen Penting

Baca Artikel Asli