Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Selasa, 06 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah keterlibatan kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Lamgok Heryanto Silalahi, sebagai perwakilan hukum aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut, menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjerat Jonathan tidak ada kaitannya dengan narkoba.

"Kami tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, meskipun statusnya telah menjadi tersangka," ujar Lamgok kepada awak media di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/5).

Baca juga:

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Saat ini, Jonathan Frizzy menghadapi tuduhan terkait produksi dan atau penyebaran obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Lamgok menekankan bahwa latar belakang kliennya bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Lebih lanjut, Lamgok menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy merupakan tersangka terakhir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian, terutama dalam memberikan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Baca juga:

Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Sikap kooperatif ini, menurut Lamgok, telah ditunjukkan saat Jonathan memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025.

Namun, pada panggilan kedua, Jonathan berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun dan memerlukan tindakan operasi di rumah sakit. Saat ini, kondisi Jonathan Frizzy masih belum pulih sepenuhnya dan mengalami kesulitan berjalan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan