Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/ijonkfrizzy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah keterlibatan kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Lamgok Heryanto Silalahi, sebagai perwakilan hukum aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut, menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjerat Jonathan tidak ada kaitannya dengan narkoba.

"Kami tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, meskipun statusnya telah menjadi tersangka," ujar Lamgok kepada awak media di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/5).

Baca juga:

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Saat ini, Jonathan Frizzy menghadapi tuduhan terkait produksi dan atau penyebaran obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Lamgok menekankan bahwa latar belakang kliennya bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Lebih lanjut, Lamgok menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy merupakan tersangka terakhir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian, terutama dalam memberikan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Baca juga:

Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Sikap kooperatif ini, menurut Lamgok, telah ditunjukkan saat Jonathan memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025.

Namun, pada panggilan kedua, Jonathan berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun dan memerlukan tindakan operasi di rumah sakit. Saat ini, kondisi Jonathan Frizzy masih belum pulih sepenuhnya dan mengalami kesulitan berjalan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

#Jonathan Frizzy #Narkoba #Kasus Narkoba #Artis Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Pabrik sabu dengan barang bukti 1,2 ton dibongkar di Pidie, Aceh. Sebanyak 11 orang diamankan, sementara Kapolri mengingatkan ancaman narkoba.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Pabrik Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie Aceh, 11 Orang Ditangkap
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Modus penyelundupan 1 ton ketamin terungkap melalui transaksi antarkapal di Laut Andaman dalam kasus MT Global 168.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Bagikan