Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Bukan Kasus Narkoba, Jonathan Frizzy Tersangkut Kasus UU Kesehatan

Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram/ijonkfrizzy)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Tim kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah keterlibatan kliennya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Lamgok Heryanto Silalahi, sebagai perwakilan hukum aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut, menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjerat Jonathan tidak ada kaitannya dengan narkoba.

"Kami tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, meskipun statusnya telah menjadi tersangka," ujar Lamgok kepada awak media di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (6/5).

Baca juga:

Jonathan Frizzy Atur Pergerakan Sindikat Pengiriman Obat Keras dari Malaysia

Saat ini, Jonathan Frizzy menghadapi tuduhan terkait produksi dan atau penyebaran obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Lamgok menekankan bahwa latar belakang kliennya bersih dari penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya.

Lebih lanjut, Lamgok menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy merupakan tersangka terakhir yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Ia memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian, terutama dalam memberikan informasi yang relevan dengan kasus ini.

Baca juga:

Jonathan Frizzy Diduga Bayar Kurir Bawa Obat Keras Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Sikap kooperatif ini, menurut Lamgok, telah ditunjukkan saat Jonathan memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025.

Namun, pada panggilan kedua, Jonathan berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun dan memerlukan tindakan operasi di rumah sakit. Saat ini, kondisi Jonathan Frizzy masih belum pulih sepenuhnya dan mengalami kesulitan berjalan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jonathan Frizzy adalah Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta.

#Jonathan Frizzy #Narkoba #Kasus Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Bagikan