BPOM Larang Edar 15 Obat Pemicu Jantung Hingga Kematian, Catat Nama-namanya!
Selasa, 03 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 15 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat memicu serangan jantung, kerusakan ginjal, hingga kematian.
"Produk-produk ini didominasi oleh klaim peningkatan stamina pria dan pereda pegal linu, dua kategori yang rentan disusupi zat kimia untuk mendapatkan efek instan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut dia, temuan kandungan berbahaya dalam 15 produk ini ditemukan selama periode pengawasan sepanjang April 2025 berdasarkan sampling dan pengujian terhadap 226 produk yang beredar di pasaran.
Baca juga:
BPOM Terjunkan Tim Cek Kandungan Ayam Goreng Widuran, Halal Atau Haramnya Urusan BPJPH
Hasilnya, terdapat 12 di antaranya tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor izin edar fiktif, sedangkan tiga produk lainnya memiliki izin edar tetapi telah dibatalkan oleh BPOM.
Menindaklanjuti temuan itu, BPOM melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, menarik dari pasaran, dan pemusnahan. Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar produk.
Baca juga:
Bareskrim Dalami Pemasok Bahan Baku Obat Berbahaya di Kasus Ginjal Akut
“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar," tandas Kepala BPOM itu, dikutip Antara.
Berikut daftar 15 Obat yang dilarang edar:
- Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
- Godong Kates
- Godong Sirsak
- Tong Mai Dan
- Bintang Dua Mustika Dewa
- Ricalinu
- Pinang Muda
- Kopi Badak
- BMSW Strong Coffee
- Kopi Goee
- Kopi Joss Super Jantan
- Chang San
- Bio Shafa
- Pastop
- Vitgo Max
(*)