BPK Sebut Anies Lakukan Pemborosan Pembelian Masker Rp 5 Miliar
Kamis, 05 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan yang dilakukan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan atas pengadaan pembelian masker N95 senilai Rp 5 miliar dalam pos Belanja Tak Terduga (BTT) APBD DKI tahun 2020.
Temuan itu diungkap Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun 2020
Pemut Aryo mengatakan, Pemprov DKI melakukan pembelian masker dengan jenis yang sama kepada dua perusahaan, yakni PT IDS dan PT ALK, dengan harga yang berbeda.
Baca Juga:
Periksa Anak Buah Anies, KPK Dalami Pengelolaan Keuangan APBD DKI
"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," ujar Pemut dalam surat laporan BPK, Kamis (5/8).
Kepada PT IDS, Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak pembelian masker tiga kali berdasarkan berita acara penyelesaian kontrak dengan total 89 ribu masker.
Pemprov DKI membeli 39 ribu pieces masker kepada PT IDS dengan harga satuan senilai Rp 70 ribu pada pembelian pertama. Kemudian, membeli lagi 30 ribu pieces dengan harga satuan Rp 60 ribu pada pembelian kedua. Pembelian ketiga sebanyak 20 ribu pieces dengan harga satuan Rp 60 ribu.

Kata Pamut, berita acara tersebut disahkan kedua belah pihak itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 28 September, dan 6 Oktober.
Tapi parahnya, DKI ternyata juga melakukan pembelian masker N95 dengan jenis sama kepada PT ALK. Jumlah pengadaan masker sebanyak 195 ribu pieces masker dengan harga per satuan barang senilai Rp 90 ribu.
"Berita acara pengadaan kontrak disahkan pada 30 November," lanjutnya.
Baca Juga:
Anies Salurkan Bantuan untuk Mustahik, dari Aktivis Dakwah hingga Pedagang Warteg
BPK, lanjut Pamut, mendapat konfirmasi bahwasanya PT IDS sanggup melakukan pengadaan masker respirator atau N95 sebanyak 200 ribu pieces karena stok barang tersedia. Namun, Pemprov DKI lebih memilih membeli masker jenis serupa kepada PT ALK.
"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negoisasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga: