BPK Jelaskan Alasan DKI Dapat Opini WDP
Rabu, 08 Juli 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jelaskan alasan pemberian opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHKP) pemerintah DKI Jakarta. Menurut BPK, karena ditemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
"Disebabkan permasalahan tahun 2013 dan 2014 belum tuntas," ujar Juru Bicara BPK, R Yudi Ramdan, di BPK, Jakarta, Rabu (8/7).
Permasalahan tersebut antara lain, pengendalian dan pengamanan aset senilai Rp3,5 triliun, permasalahan piutan PBB senilai Rp4,93 triliun dan PKB sebesar Rp20,4 miliar yang tidak dapat ditelusuri rincianya.
"Kemudian 85 paket pengadaan yang terindikasi merugikan negara Rp 211 miliar," kata Yudi.
Dijelaskan Yudi, mengapa pada saat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) opini WDP tersebut diberikan, padahal proses pengadaan sudah berlangsung sejak 2013 karena dalam proses pemeriksaan ada dua mekanisme, yakni akumulatif dan current year (bawaan). Mungkin saja, rencana pengadaan semisal rumah sakit Sumber Waras sudah dilakukan pada saat zaman Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur DKI, namun anggarannya baru turun tahun 2014 atau era Ahok.
"Jadi kalau bicara pemborosan, yang terjadi karena bukti tidak diyakni kebenarannya, biasanya dari sisi kelebihan pembayaraan dan ada dokumen tidak lengkap. Jadi seperti itu modusnya," tandas Yudi. (mad)
Baca Juga:
Gubernur Tandingan: Ahok Masih Populer, Itu Bohong!
Sambil Bercanda Tommy Soeharto Siap Maju di Pilgub DKI Jakarta