Bos Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis Lepas

Rabu, 01 Februari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kliennya.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1).

Baca Juga

Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya

Soesilo memaparkan mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana. Tapi, domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.

Dan putusan itu, lanjut dia, secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," jelasnya

Baca Juga

DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan

Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.

Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. (Pon)

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Imbas Kasus Indosurya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan