MerahPutih.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi mengajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Baca juga:
Paspor Atlet Naturalisasi Jadi Polemik, RUU Kewarganegaraan Segera Dirampungkan
Konsep kewarganeragaraan ganda bagi WNI itu ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang tak tergantikan
Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Syarat WNI yang Boleh Memiliki Dua Kewarganegaraan
Kepada media dikutip Jumat (124/7), Supratman menegaskan konsep kewarganegaraan ganda ini tidak berlaku umum, melainkan terbatas bagi individu yang keahliannya dibutuhkan negara.
Menurut dia, penerapan status dua kewarganegaraan itu ditujukan bagi tenaga ahli di bidang tertentu, seperti nuklir, kimia, kedokteran, maupun atlet yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
"Kalau negara butuh, mungkin dia ahli nuklir, atau jadi tim nasional kita di semua cabor (cabang olah raga) atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," tuturnya.
Baca juga:
DPR Semprot Kemenkum Buntut RUU Kewarganegaraan Amburadul, Berpotensi Jadi Barang Dagangan
Supratman menekankan pemberian status dua kewarganegaraan hanya dapat diusulkan kementerian atau lembaga pemerintah sesuai kebutuhan negara.
“Tidak boleh sembarang orang, karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga. Namanya negara yang harus mengusulkan,” tegasnya.
Bola Panas di Tangan DPR
Meski sudah diajukan ke Presiden, realisasi usulan itu masih bergantung pada pembahasan dan persetujuan DPR. Dilansir Antara, bisa dikatakan bola panas terkait konsep kewarganegaraan ganda untuk WNI itu kini berada di tangan parlemen
Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
“Banyak diaspora kita yang enggan melepaskan kewarganegaraannya, padahal punya keahlian di bidang nuklir, kimia, kedokteran. Sekarang kita coba akomodir itu,” tandas Menteri Hukum. (*)